Thamrin juga menyebut, keberadaan perda ini dapat menjadi syarat untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Dalam konsultasi kami di kementerian, salah satu syarat mendapat DAK adalah daerah harus memiliki perda tentang penanganan kawasan kumuh,” ungkapnya.
Selain itu, Ranperda ini turut memuat nilai-nilai kearifan lokal seperti tradisi “payango”, yang dilakukan masyarakat Gorontalo sebelum menempati rumah baru.
Ranperda tersebut terdiri dari 74 pasal dan telah melalui tahapan finalisasi untuk segera ditetapkan dalam rapat paripurna.