Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Kawasan Kumuh Gorontalo Utara Siap Diparipurnakan

×

Ranperda Kawasan Kumuh Gorontalo Utara Siap Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Thamrin Yusuf. (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Thamrin Yusuf. (Foto: GoTimes)

Thamrin juga menyebut, keberadaan perda ini dapat menjadi syarat untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

“Dalam konsultasi kami di kementerian, salah satu syarat mendapat DAK adalah daerah harus memiliki perda tentang penanganan kawasan ,” ungkapnya.

Baca Juga  Paripurna DPRD Gorut Bahas dan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Selain itu, ini turut memuat nilai-nilai kearifan lokal seperti tradisi “payango”, yang dilakukan sebelum menempati rumah baru.

Baca Juga  Pemkab Gorut Hadiri Entry Meeting BPK untuk Audit JKN

tersebut terdiri dari 74 pasal dan telah melalui tahapan finalisasi untuk segera ditetapkan dalam rapat .