Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Kawasan Kumuh Gorontalo Utara Siap Diparipurnakan

×

Ranperda Kawasan Kumuh Gorontalo Utara Siap Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Thamrin Yusuf. (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Thamrin Yusuf. (Foto: GoTimes)

Thamrin juga menyebut, keberadaan perda ini dapat menjadi syarat untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

“Dalam konsultasi kami di kementerian, salah satu syarat mendapat DAK adalah daerah harus memiliki perda tentang penanganan kawasan kumuh,” ungkapnya.

Baca Juga  Fraksi Golkar DPRD Gorut Dukung PSU, Minta Hak ASN dan Guru Tidak Dikurangi

Selain itu, Ranperda ini turut memuat nilai-nilai kearifan lokal seperti tradisi “payango”, yang dilakukan masyarakat Gorontalo sebelum menempati rumah baru.

Baca Juga  Komisi II DPRD Gorut Gelar Rapat Tanpa Kehadiran Dinas PUPR

Ranperda tersebut terdiri dari 74 pasal dan telah melalui tahapan finalisasi untuk segera ditetapkan dalam rapat paripurna.