Gotimes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Raffi Ahmad segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa, 22 Oktober.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Raffi dan pejabat baru di Kabinet Merah Putih memiliki waktu hingga tiga bulan setelah pelantikan untuk melaporkan LHKPN.
“Pokoknya paling lambat tiga bulan sejak diangkat. Sekarang sudah berjalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala. Jumat, (15-11).
Pahala mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 10 pejabat baru yang berkomunikasi dengan KPK terkait tata cara pelaporan harta kekayaan, meskipun ia tidak merinci nama-nama pejabat tersebut.