Tak hanya itu, proyek pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu yang dilaksanakan oleh CV BY juga terindikasi tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Meskipun proyek dimulai pada 15 Maret 2023 dengan tenggat waktu 10 September 2023, pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan dan ketidaksesuaian dalam spesifikasi dan volume pekerjaan. BPK menemukan adanya kerugian senilai Rp149.645.233,68 akibat ketidaksesuaian tersebut.
Pemeriksaan juga mengungkapkan adanya masalah dalam pengawasan proyek oleh PT CAEC, konsultan pengawas. Beberapa anggota tim pengawas yang tercatat dalam dokumen kontrak tidak terlibat aktif dalam proyek, dan bahkan ada praktik peminjaman sertifikat tenaga ahli untuk memenuhi syarat seleksi.
Terkait dengan masalah ini, Tim media telah berupaya menghubungi Pj Bupati Boalemo, Sherman Moridu, dan Kepala Dinas Kesehatan Boalemo, Sutriyani Lamula, untuk memberikan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan terkait isu ini.