Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Proyek Puskesmas Kwandang Mangkrak, Sekdispora Masuk Bui

×

Proyek Puskesmas Kwandang Mangkrak, Sekdispora Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Gelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang, Selasa (24-12). (Foto: Indra Rohandi/Defitif)
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Gelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang, Selasa (24-12). (Foto: Indra Rohandi/Defitif)

“Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Yamin menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Utara. Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1.003.743.288,74, sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022,” ujarnya. Selasa (24-12).

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Bagas Prasetyo Utomo juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah berkekuatan tetap (inkracht). Kejaksaan Negeri Utara sebelumnya telah memproses dan mengeksekusi beberapa terpidana lain, yaitu:

  1. Rizal Yusuf Kune, S.K.M. – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, yang bertindak sebagai Pengguna .
  2. Syamsudin Kadir, S.Sos.I. – Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo, sebagai pelaksana pekerjaan.
  3. Abdul Jalil, S.T. – Direktur PT. Archi Civil Consultan, yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Baca Juga  Kapolres Sangihe Apresiasi Masyarakat dan Petugas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

Akibat perannya, Yamin disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan , juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
  • Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga  Buntut Tangan Besi Kombes, Korban Tolak Ganti Rugi dan Lapor ke Mabes Polri

Bagas menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka dan langkah penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam memberantas secara tegas hingga ke akarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :