“Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Yamin menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1.003.743.288,74, sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022,” ujarnya. Selasa (24-12).
Bagas Prasetyo Utomo juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara sebelumnya telah memproses dan mengeksekusi beberapa terpidana lain, yaitu:
- Rizal Yusuf Kune, S.K.M. – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
- Syamsudin Kadir, S.Sos.I. – Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo, sebagai pelaksana pekerjaan.
- Abdul Jalil, S.T. – Direktur PT. Archi Civil Consultan, yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Akibat perannya, Yamin disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
- Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bagas menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka dan langkah penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas hingga ke akarnya.