Gotimes.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menetapkan Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M., M.Si., Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., disebutkan bahwa setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, Yamin langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari ke depan.