Tim yang terdiri dari personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, yaitu BRIPTU Dandy Arwinanda, S.H., M.H., BRIPDA Ahmad Rafli Putra Polapa, dan BRIPDA Gilang Pasumbung, bersama BPOM Gorontalo, melakukan pengecekan di dua minimarket yang berada di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Hasil pengecekan menemukan sejumlah produk makanan ringan yang mengandung unsur B2. Produk-produk tersebut langsung ditarik oleh pihak minimarket dari etalase atau display sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut.