Gotimes.id, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menemukan produk makanan yang mengandung unsur babi (B2) saat melakukan inspeksi mendadak di dua minimarket wilayah Kabupaten Gorontalo, Jumat (25-4).
Pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/111.a/III/2025/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sprin.Gas/111.b/III/2025/Ditreskrimsus, yang diterbitkan pada 24 Maret 2025, serta perintah lisan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.