Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Nasional

Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

×

Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. (Foto: Lizsa Egeham/Liputan6.com).
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. (Foto: Lizsa Egeham/Liputan6.com).

Gotimes.id, Jakarta – Presiden Subianto secara resmi menghapus piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (), serta petani dan nelayan melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani pada kemarin, Selasa (5-11), di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga  Teguh Santosa Luncurkan Buku "Reunifikasi Korea: Game Theory", Kenang Pengalaman Aneh di Korea Utara

“Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta lainnya,” ungkap dalam konferensi pers.

Keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari kelompok tani dan nelayan di seluruh . Menurut Prabowo, penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM, petani, dan nelayan, sehingga mereka dapat kembali fokus mengembangkan usaha mereka tanpa tekanan utang.

Baca Juga  Bakti Kemanusiaan, Personel Ops Damai Cartenz Obati Anak Terluka di Intan Jaya

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan ,” ujar Prabowo.