- Kendaraan Bermotor: Kecuali kendaraan untuk ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, atau angkutan umum.
- Hunian Mewah: Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.
- Pesawat Udara: Kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga.
- Balon Udara.
- Senjata Api dan Peluru: Kecuali untuk keperluan negara.
- Kapal Pesiar Mewah: Kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata.
PPnBM selama ini dikenakan satu kali, yaitu pada saat penyerahan barang dari produsen atau importir. Dengan usulan DPR ini, PPN sebesar 12% yang rencananya diberlakukan pada 2025 diharapkan hanya menyasar barang-barang yang tergolong mewah, tanpa membebani masyarakat umum.