Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025

×

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025

Sebarkan artikel ini
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025 (Foto: Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025 (Foto: Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)
  1. Kendaraan Bermotor: Kecuali kendaraan untuk ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, atau angkutan umum.
  2. Hunian Mewah: Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.
  3. Pesawat Udara: Kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Balon Udara.
  5. Senjata Api dan Peluru: Kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kapal Pesiar Mewah: Kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata.
Baca Juga  Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Paskah

PPnBM selama ini dikenakan satu kali, yaitu pada saat penyerahan barang dari produsen atau importir. Dengan usulan DPR ini, PPN sebesar 12% yang rencananya diberlakukan pada 2025 diharapkan hanya menyasar barang-barang yang tergolong mewah, tanpa membebani masyarakat umum.

Baca Juga  Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional