BeritaNasional

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025

×

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025

Sebarkan artikel ini
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025 (Foto: Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025 (Foto: Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)

Gotimes.id –  Pimpinan DPR RI telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan pada 2025 hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Barang-barang tersebut adalah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa penerapan ini dilakukan secara selektif untuk menghindari beban pajak tambahan bagi masyarakat umum.

“Yang dimaksud memang selektif, hanya barang yang selama ini sudah dikenakan PPnBM yang akan dikenai PPN 12%,” kata Misbakhun dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (6-12), yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga  PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa barang mewah yang dimaksud mencakup mobil mewah, hunian mewah, dan apartemen mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” jelas Dasco singkat.

Berdasarkan informasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang yang selama ini dikenakan PPnBM adalah barang-barang yang tergolong mewah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Bukan merupakan kebutuhan pokok.
  2. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, terutama dengan penghasilan tinggi.
  3. Digunakan untuk menunjukkan status sosial.
Baca Juga  Sinergi KPK dan Polri untuk Perangi Korupsi

Adapun barang-barang tersebut meliputi:

  1. Kendaraan Bermotor: Kecuali kendaraan untuk ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, atau angkutan umum.
  2. Hunian Mewah: Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.
  3. Pesawat Udara: Kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Balon Udara.
  5. Senjata Api dan Peluru: Kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kapal Pesiar Mewah: Kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata.
Baca Juga  Luhut: Kenaikan PPN Kemungkinan Ditunda

PPnBM selama ini dikenakan satu kali, yaitu pada saat penyerahan barang dari produsen atau importir. Dengan usulan DPR ini, PPN sebesar 12% yang rencananya diberlakukan pada 2025 diharapkan hanya menyasar barang-barang yang tergolong mewah, tanpa membebani masyarakat umum.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600