Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025

×

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025

Sebarkan artikel ini
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025 (Foto: Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025 (Foto: Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)

Gotimes.id –  Pimpinan DPR RI telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan pada 2025 hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Barang-barang tersebut adalah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa penerapan ini dilakukan secara selektif untuk menghindari beban pajak tambahan bagi masyarakat umum.

Baca Juga  Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

“Yang dimaksud memang selektif, hanya barang yang selama ini sudah dikenakan PPnBM yang akan dikenai PPN 12%,” kata Misbakhun dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (6-12), yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga  Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta di 2025, Ini Syaratnya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa barang mewah yang dimaksud mencakup mobil mewah, hunian mewah, dan apartemen mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” jelas Dasco singkat.

Berdasarkan informasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang yang selama ini dikenakan PPnBM adalah barang-barang yang tergolong mewah dengan sebagai berikut:

  1. Bukan merupakan kebutuhan pokok.
  2. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, terutama dengan penghasilan tinggi.
  3. Digunakan untuk menunjukkan status sosial.
Baca Juga  Seleksi AKB 2025 Sukses Berkat Tim Profesional dan Infrastruktur Siap

Adapun barang-barang tersebut meliputi:

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :