Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Jateng dan Jabar

×

Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Jateng dan Jabar

Sebarkan artikel ini
Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Jateng dan Jabar. (Foto: Humas Polri)
Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Jateng dan Jabar. (Foto: Humas Polri)

Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan tabung berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya. Keuntungan yang diperoleh sindikat Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sedangkan sindikat Semarang meraup sekitar Rp 3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Hadiri Panen Jagung Bersama Gubernur dan Forkopimda

Para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan bakar minyak dan bumi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta kepada 3 Personel Terbaiknya

berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi . Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut,” tegas Brigjen Pol Nunung.