Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya. Keuntungan yang diperoleh sindikat Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sedangkan sindikat Semarang meraup sekitar Rp 3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.
Para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Bareskrim Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi gas subsidi. Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut,” tegas Brigjen Pol Nunung.