Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminalNasional

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

×

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Humas Polri)
Konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Humas Polri)

Selain HAJ dan DX, polisi juga menahan CAS dan EL, Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November. Barang bukti dari kedua tersangka meliputi enam telepon seluler, dua token mobile banking, uang sebesar 10 ribu Yuan, serta Rp61,9 miliar dan Rp738 juta dari PT Qbiz Digital Technologies.

Baca Juga  Anggaran Seret, Aset Dinas Kesehatan Sangihe Tak Terurus

Dari situs Slot8278, mencatat perputaran dana mencapai Rp685 miliar melalui PT Qbiz, dan Rp4,8 triliun melalui PT Odeo Teknologi Indonesia. Menurut Asep, telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka sejak dikeluarkannya Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring.

Baca Juga  PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka

Selain penegakan hukum, Satgas juga telah melaksanakan 12.308 kegiatan edukasi kepada masyarakat, serta mengajukan pemblokiran 76.722 situs perjudian daring kepada Kementerian Komdigi.

berkomitmen tegas memberantas judi online dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” tegas Asep.

Baca Juga  OJK: Utang Pinjol Tak Bisa Pidana, Tapi Catatan SLIK Jadi Taruhan

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Brigjen Budi Hermawan, dan Kombes Dani Kustoni.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :