Selain HAJ dan DX, polisi juga menahan CAS dan EL, Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November. Barang bukti dari kedua tersangka meliputi enam telepon seluler, dua token mobile banking, uang sebesar 10 ribu Yuan, serta Rp61,9 miliar dan Rp738 juta dari PT Qbiz Digital Technologies.
Dari situs Slot8278, Polri mencatat perputaran dana mencapai Rp685 miliar melalui PT Qbiz, dan Rp4,8 triliun melalui PT Odeo Teknologi Indonesia. Menurut Asep, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka sejak dikeluarkannya Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring.
Selain penegakan hukum, Satgas juga telah melaksanakan 12.308 kegiatan edukasi kepada masyarakat, serta mengajukan pemblokiran 76.722 situs perjudian daring kepada Kementerian Komdigi.
“Polri berkomitmen tegas memberantas judi online dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” tegas Asep.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Brigjen Budi Hermawan, dan Kombes Dani Kustoni.