Selain itu, Polri gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak aksi premanisme berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami modus-modus pemerasan atau intimidasi terhadap dunia usaha yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Polri mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas.
“Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Polri juga menjamin perlindungan bagi pelapor yang merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui hotline layanan kepolisian 110.