Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminal

Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat

×

Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat. (Foto: Istimewa)
Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat. (Foto: Istimewa)

Kelima tersangka, yaitu ARNM, AFM, ALM, RM, dan MAL, terbukti berperan sebagai atau perantara dalam praktik perdagangan orang melalui , dengan tarif per orang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Baca Juga  Kades Buhu Berubah Status dari Saksi Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Polda Gorontalo Ungkap TPPO via MiChat