Kelima tersangka, yaitu ARNM, AFM, ALM, RM, dan MAL, terbukti berperan sebagai mucikari atau perantara dalam praktik perdagangan orang melalui Michat, dengan tarif per orang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.