Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminal

Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat

×

Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat. (Foto: Istimewa)
Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat. (Foto: Istimewa)

Kelima tersangka, yaitu ARNM, AFM, ALM, RM, dan MAL, terbukti berperan sebagai mucikari atau perantara dalam praktik perdagangan orang melalui Michat, dengan tarif per orang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Baca Juga  Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Tim Sukses Paslon 02 Dilaporkan ke Bawaslu, Terancam Hukuman Penjara Akibat Politik Uang

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Pencurian di Parkiran Toko Erby Shop, Pelaku Ditangkap Resmob Otanaha