Polres Pohuwato menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara profesional dan transparan. Bila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Kasus ini menjadi yang pertama kali terjadi di Kabupaten Pohuwato, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara akan pentingnya integritas dalam pengelolaan dokumen administrasi. Pemalsuan akta kematian tidak hanya melanggar hukum administratif, tetapi juga berpotensi membuka jalan bagi kejahatan seperti penipuan warisan atau manipulasi data kependudukan.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum, khususnya terkait dokumen kependudukan.