Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Polres Pohuwato Tahan PNS Terduga Pemalsu Akta Kematian

×

Polres Pohuwato Tahan PNS Terduga Pemalsu Akta Kematian

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato Tahan PNS Terduga Pemalsu Akta Kematian. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Polres Pohuwato Tahan PNS Terduga Pemalsu Akta Kematian. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GoTimes.id, — Kepolisian Resor () melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan seorang Pegawai Negeri Sipil () yang diduga terlibat dalam tindak pidana akta . Penahanan dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu () Satreskrim pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca Juga  Dit Polairud Polda Gorontalo Jaga Kelestarian Laut

berinisial JYO, pria kelahiran Lemito, berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga memalsukan akta yang dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian administratif serta konsekuensi hukum bagi pihak lain.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO pada 20 Juni 2025. Tindak lanjut dilakukan dengan diterbitkannya Surat Perintah Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES 1.9/2025/Reskrim pada 23 Juni 2025.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Rekrut Dokter Spesialis Non-ASN untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Penahanan terhadap JYO dilakukan berdasarkan sejumlah pasal hukum, yaitu:

  • Pasal 77 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi ;
  • Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik;
  • Subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang resmi negara.
Baca Juga  Veronica Tan Tinjau Program Perempuan di Gorontalo

Laporan resmi penahanan disusun oleh Kasat Reskrim Pohuwato, IPTU Andrean Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, dan disampaikan kepada Kapolres Pohuwato serta ditembuskan ke Wakapolres, Kasi Propam, dan Kasiwas.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :