“Pelaksanaan Operasi Patuh kali ini telah menerapkan mekanisme sidang di tempat dengan tujuan untuk memudahkan dan mengefisienkan waktu serta memberikan kepastian hukum secara langsung kepada para pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Pohuwato,” ungkap IPTU Jefriansyah.
Melalui mekanisme ini, masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat langsung menyelesaikan proses hukum tanpa perlu menunggu jadwal sidang di pengadilan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi penegakan hukum oleh Satuan Lalu Lintas, sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.













