Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Polres Pohuwato Amankan Buronan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

×

Polres Pohuwato Amankan Buronan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato Amankan Buronan Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Polres Pohuwato Amankan Buronan Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Busroni.

Baca Juga  Tidak hanya Penolakan Jagung, Petani Juga Keluhkan Pembayaran Lambat oleh BULOG

Ia juga mengimbau untuk meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah kejadian serupa.

“Langkah pencegahan bisa dilakukan antara lain dengan memasang CCTV di area strategis, berpakaian sopan di tempat umum, bijak dalam menggunakan media sosial, dan membatasi interaksi dengan orang yang belum dikenal. Orang tua juga diharapkan lebih aktif mengawasi anak-anak mereka,” tambahnya.

Baca Juga  Windra Dorong Inovasi Pendidikan di Gorut

juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian melalui darurat 110 jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.