Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Busroni.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah kejadian serupa.
“Langkah pencegahan bisa dilakukan antara lain dengan memasang CCTV di area strategis, berpakaian sopan di tempat umum, bijak dalam menggunakan media sosial, dan membatasi interaksi dengan orang yang belum dikenal. Orang tua juga diharapkan lebih aktif mengawasi anak-anak mereka,” tambahnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.