Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Rumah Griya Prima Residence

×

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Rumah Griya Prima Residence

Sebarkan artikel ini
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Rumah Griya Prima Residence. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Rumah Griya Prima Residence. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, – Tim Opsnal Resmob Otanaha , bekerja sama dengan Tim Opsnal Resmob Polres Bolaang Mongondow, berhasil menangkap tersangka pembangunan perumahan Griya Prima Residence. Tersangka ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2025, di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Pelaku berinisial FRM (28), seorang karyawan swasta asal Manado, dilaporkan oleh korban, Ririani Hasan (29), warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten . Korban merupakan seorang karyawan honorer yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Laporan korban tercatat dengan Nomor: LP/B/42/I/2025/SPKT/ Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.

Baca Juga  Dugaan Rekrutmen P3K Janggal di Gorut, Aliansi Kase Bae Gorut Geruduk DPRD

Direktur Reserse Umum (Dirreskrimum) Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa bermula ketika korban ditawari sebuah unit rumah tipe 120 di kawasan Desa Bulota, Kecamatan Telaga Biru. Pelaku menjanjikan skema pembelian “cash tunda” meskipun korban tidak lolos B-checking bank.

Baca Juga  Komisi 3 DPRD Gorut Kawal Sengketa Pulau Saronde, Pemda Ajukan Peninjauan Kembali

“Tertarik dengan penawaran tersebut, korban dan pelaku membuat perjanjian jual beli rumah pada 28 September 2024 di hadapan notaris dengan nilai sebesar Rp350 juta,” ungkap Kombes Yos Guntur.

Baca Juga  Ketua DPRD Gorontalo: Dualisme APDESI Berakhir, Saatnya Bangun Desa

Namun, janji pelaku untuk menyelesaikan pembangunan dalam waktu empat bulan tidak ditepati. Hingga batas waktu berakhir, tidak ada pembangunan yang dilakukan, dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :