Gotimes.id, Gorontalo – Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo, bekerja sama dengan Tim Opsnal Resmob Polres Bolaang Mongondow, berhasil menangkap tersangka penipuan pembangunan perumahan Griya Prima Residence. Tersangka ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2025, di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial FRM (28), seorang karyawan swasta asal Manado, dilaporkan oleh korban, Ririani Hasan (29), warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Korban merupakan seorang karyawan honorer yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Laporan korban tercatat dengan Nomor: LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penipuan bermula ketika korban ditawari sebuah unit rumah tipe 120 di kawasan Desa Bulota, Kecamatan Telaga Biru. Pelaku menjanjikan skema pembelian “cash tunda” meskipun korban tidak lolos B-checking bank.
“Tertarik dengan penawaran tersebut, korban dan pelaku membuat perjanjian jual beli rumah pada 28 September 2024 di hadapan notaris dengan nilai sebesar Rp350 juta,” ungkap Kombes Yos Guntur.
Namun, janji pelaku untuk menyelesaikan pembangunan dalam waktu empat bulan tidak ditepati. Hingga batas waktu berakhir, tidak ada pembangunan yang dilakukan, dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo.