Gotimes.id, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021. Kamis (10-4)
Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar. Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp761 juta.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.