Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahProvinsi Gorontalo

Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo

×

Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota pada Tahun Anggaran 2021. Kamis (10-4)

Baca Juga  Dirreskrimum Polda Gorontalo Hadiri Diskusi Publik AJI tentang Kekerasan terhadap Jurnalis

Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar. Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp761 juta.

Baca Juga  Kadis Diduga Abaikan Perintah Pimpinan demi Kerjasama Rahasia

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.