Gotimes.id, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021. Kamis (10-4)
Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar. Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp761 juta.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain:
- Antum Abdullah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
- Irfan Ahmad Asui, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
- Denny Juaeni, selaku Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.
Proyek dimulai pada 22 November 2021 hingga 19 Juli 2022, namun sempat mengalami dua kali addendum perpanjangan waktu. Meski demikian, proyek akhirnya diputus kontraknya dengan progres baru mencapai 43,50%, sesuai Berita Acara Pengukuran Bersama.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No. 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,97 miliar. Adapun dana proyek bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegas Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede.