Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Polda Sulut Ringkus Dua Pengedar, Amankan 216 Gram Sabu

×

Polda Sulut Ringkus Dua Pengedar, Amankan 216 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Salah satu terduga pengedar yang ditangkap Polda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)
Salah satu terduga pengedar yang ditangkap Polda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)

“Dari hasil pemeriksaan awal, diambil MA dari Kelurahan Tatanga, Kota Palu, kemudian akan diedarkan ke , khususnya Kota Bitung. Barang ini diperoleh dari arahan seseorang bernama Andre yang berdomisili di Bali melalui komunikasi WhatsApp,” ungkap petugas.

Baca Juga  Kades Buhu Berubah Status dari Saksi Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

tersebut dibeli MA dari Andre dan rencananya dijual di wilayah . Setelah laku, hasil penjualan akan ditransfer ke Andre. Dari pengakuan tersangka, MA sudah melakoni bisnis gelap ini sejak 2017, meski sebelumnya hanya beroperasi di Sulawesi Tengah.

Baca Juga  Miras Laris 800 Meter dari Polsek Tilongkabila: Ada Main Mata?

Dalam ini, mengamankan barang bukti berupa lima paket seberat 216 gram, tiga unit telepon genggam masing-masing iPhone, Infinix, dan Vivo, serta sejumlah bukti petunjuk transaksi elektronik.

Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Ijazah: NHY Dilaporkan, Lulus SMP 2010 tapi Sudah DPRD 2009

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :