“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu diambil MA dari Kelurahan Tatanga, Kota Palu, kemudian akan diedarkan ke Sulut, khususnya Kota Bitung. Barang ini diperoleh dari arahan seseorang bernama Andre yang berdomisili di Bali melalui komunikasi WhatsApp,” ungkap petugas.
Sabu tersebut dibeli MA dari Andre dan rencananya dijual di wilayah Sulut. Setelah laku, hasil penjualan akan ditransfer ke Andre. Dari pengakuan tersangka, MA sudah melakoni bisnis gelap ini sejak 2017, meski sebelumnya hanya beroperasi di Sulawesi Tengah.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 216 gram, tiga unit telepon genggam masing-masing iPhone, Infinix, dan Vivo, serta sejumlah bukti petunjuk transaksi elektronik.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut.