Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Polda Sulut Ringkus Dua Pengedar, Amankan 216 Gram Sabu

×

Polda Sulut Ringkus Dua Pengedar, Amankan 216 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Salah satu terduga pengedar yang ditangkap Polda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)
Salah satu terduga pengedar yang ditangkap Polda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)

“Dari hasil pemeriksaan awal, diambil MA dari Kelurahan Tatanga, Kota Palu, kemudian akan diedarkan ke , khususnya Kota Bitung. Barang ini diperoleh dari arahan seseorang bernama Andre yang berdomisili di Bali melalui komunikasi WhatsApp,” ungkap petugas.

Baca Juga  Polda Gorontalo Ungkap TPPO via MiChat

tersebut dibeli MA dari Andre dan rencananya dijual di wilayah . Setelah laku, hasil penjualan akan ditransfer ke Andre. Dari pengakuan tersangka, MA sudah melakoni bisnis gelap ini sejak 2017, meski sebelumnya hanya beroperasi di Sulawesi Tengah.

Baca Juga  Kades Ibarat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Gorut

Dalam ini, mengamankan barang bukti berupa lima paket seberat 216 gram, tiga unit telepon genggam masing-masing iPhone, Infinix, dan Vivo, serta sejumlah bukti petunjuk transaksi elektronik.

Baca Juga  Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :