Lebih lanjut IPTU Pranti mengungkapkan keesokan harinya lebih tepatnya pada Senin 20 Januari 2025 korban masih berada di rumah temannya yakni sodara KAK, hingga akhirnya pukul 23:00 WITA korban meminta sodara KAK untuk di antarkan ke rumah sodara ZDN sebagai teman korban yang berlokasi di Kel. Padebuolo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo.
“Setibanya di tempat tersebut korban bertemu dengan beberapa laki-laki yakni MAM, MAU, AY, AH, AUS, DJY, IH,MMM, RS,RS, serta RRI yang secara bergantian melakukan hal yang sama yaitu mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” imbuhnya.
Terlebih, sekitar pukul 05:00 WITA Kamis 23 Januari 2025 korban bangun, dan pada pukul 09:00 korban keluar dengan temannya sehingga jam 14:30 WITA korban di jemput oleh sadara EPN dan mengantarkannya di perumahannya yang berada di Bengsol tidak lama kemudian korban di jemput oleh anggota Kepolisian di rumah tersebut.
” Alhasil dari kejadian tersebut Dit Reskrimum Polda Gorontalo menetapkan sebagai tersangka sebanyak 8 orang dan telah di lakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dan untuk 12 pelaku anak menunggu pendamping oleh Bapas Gorontalo,” pungkasnya.
Adapun pasal yang di sangkakan adalah pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) pasal 82 ayat (1) undang-undang RI. No.17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.