Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta

×

Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta. (Foto: Istimewa).
Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta. (Foto: Istimewa).

Gotimes.id. Kota – Seorang Kota berinisial JGA, alias Jerry, melaporkan seorang perempuan berinisial SYM, alias Nia, ke pihak berwajib atas dugaan dengan modus kerja sama usaha simpan pinjam. Jerry mengaku mengalami kerugian finansial yang mencapai kurang lebih 500 juta rupiah akibat yang disinyalir tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Baca Juga  Guru Honorer Polisikan Istri Kapitalaung Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

Kasus ini bermula pada November 2019 ketika SYM menawarkan kerja sama usaha simpan pinjam kepada Jerry dengan iming-iming keuntungan sebesar 30 persen dari modal yang disetorkan. Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, Jerry memulai dengan modal awal sebesar 5 juta rupiah. Namun, seiring berjalannya waktu, dana yang diserahkan Jerry terus bertambah hingga mencapai total 500 juta rupiah pada tahun 2021.

Baca Juga  Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Berdasarkan perjanjian, dana tersebut seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga sebagai bagian dari usaha simpan pinjam. Namun, sejak SYM mulai sulit dihubungi, saya mulai curiga dan berusaha mencari informasi,” ujar Jerry. Jumat (8-11).

Baca Juga  Sidang Memanas, Nikita Ungkap Produk Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM

Setelah menyelidiki, Jerry menemukan bahwa dana yang seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga tidak sepenuhnya digunakan sesuai kesepakatan awal.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :