Di BRI Unit Kwandang, Hasan Adam memfasilitasi 45 pengajuan KUR, yang berujung pada 43 kredit macet. Sementara di BRI Unit Telaga, ia mengatur pengajuan atas nama 17 debitur, yang seluruhnya juga mengalami gagal bayar. Tak hanya itu, ia juga diduga memberikan imbalan dana kepada dua mantri BRI, yakni Irfan Jumadi di Unit Kwandang dan Desirwan Venti Aswin Husin di Unit Telaga.
“Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program KUR yang merupakan upaya pemerintah dalam mendukung UMKM,” tegas Kombes Pol. Desmont Harjendro.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp929 juta. Penyidik pun menjerat tersangka Hasan Adam dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain,” pungkas Kombes Maruly.