Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI

×

Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI. (Foto: GoTimes)
Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI. (Foto: GoTimes)

Di Unit Kwandang, Hasan Adam memfasilitasi 45 pengajuan , yang berujung pada 43 kredit macet. Sementara di Unit Telaga, ia mengatur pengajuan atas nama 17 debitur, yang seluruhnya juga mengalami gagal bayar. Tak hanya itu, ia juga diduga memberikan imbalan dana kepada dua mantri , yakni Irfan Jumadi di Unit Kwandang dan Desirwan Venti Aswin Husin di Unit Telaga.

Baca Juga  Warga Keluhkan Layanan KIR di Gorut, Buku KIR Masih Belum Tersedia

“Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap yang merupakan upaya pemerintah dalam mendukung UMKM,” tegas Kombes Pol. Desmont Harjendro.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp929 juta. Penyidik pun menjerat tersangka Hasan Adam dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Produk Mengandung Babi Ditemukan Polda Gorontalo di Minimarket Kabgor

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain,” pungkas Kombes Maruly.