Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Bongkar Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar, Direktur PT Novavil Jadi Tersangka

×

Polda Gorontalo Bongkar Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar, Direktur PT Novavil Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Bongkar Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar, Direktur PT Novavil Jadi Tersangka. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Polda Gorontalo Bongkar Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar, Direktur PT Novavil Jadi Tersangka. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GoTomes.id, – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus dugaan dan penggelapan pembayaran ibadah khusus () oleh PT. Novavil Mutiara Utama. Perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., Selasa (11/11/2025).

Dalam keterangannya, menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan MY (41), yang berstatus anggota sekaligus Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, sebagai .

Baca Juga  Rp1,29 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Dorong Gizi Anak Gorontalo

Kasus ini berawal dari laporan warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/ Gorontalo. menunjukkan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

PT. Novavil Mutiara Utama tercatat memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021. Namun sejak 2023, memasarkan paket tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Khusus (PIHK).

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Kapolda Gorontalo Terima Kunjungan Kehormatan Danlantamal VIII

Program ilegal itu dipromosikan melalui media sosial, website perusahaan, dan pendekatan langsung kepada warga, dengan tawaran biaya lebih murah dan hadiah berupa sepeda hingga hewan kurban.

Baca Juga  Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo

Dalam pelaksanaannya, calon jemaah tidak diberangkatkan menggunakan visa haji resmi, melainkan visa kerja (visa amil).

“PT tersebut tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” tegas .

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :