GoTomes.id, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran ibadah haji khusus (Furoda) oleh PT. Novavil Mutiara Utama. Perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., Selasa (11/11/2025).
Dalam keterangannya, Kapolda menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan MY (41), yang berstatus anggota DPRD sekaligus Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Penyidikan menunjukkan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
PT. Novavil Mutiara Utama tercatat memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021. Namun sejak 2023, tersangka memasarkan paket haji furoda tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Program ilegal itu dipromosikan melalui media sosial, website perusahaan, dan pendekatan langsung kepada warga, dengan tawaran biaya lebih murah dan hadiah berupa sepeda motor hingga hewan kurban.
Dalam pelaksanaannya, calon jemaah tidak diberangkatkan menggunakan visa haji resmi, melainkan visa kerja (visa amil).
“PT tersebut tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” tegas Kapolda.














