“Para pelaku memanfaatkan korban untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Semua uang yang diterima korban diserahkan kepada pelaku,” jelas Kombes Pol. Nur Santiko.
Keenam pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Hukuman yang diancamkan berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Kombes Pol. Nur Santiko menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus memberantas jaringan perdagangan orang yang mengancam masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang demi menjaga keamanan dan moral masyarakat,” pungkasnya.