Scroll untuk membaca artikel sob
HukumPeristiwa

Polda Gorontalo Bongkar Jaringan TPPO Bermodus Michat

×

Polda Gorontalo Bongkar Jaringan TPPO Bermodus Michat

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Polda Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Polda Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

“Para pelaku memanfaatkan korban untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Semua uang yang diterima korban diserahkan kepada pelaku,” jelas Kombes Pol. Nur Santiko.

Keenam pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Baca Juga  Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Residivis Pembobol Toko di Sigi

Hukuman yang diancamkan berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Baca Juga  Dugaan Pemukulan Siswa oleh Oknum Kepsek di Gorut Butuh Aksi Nyata Pemda dan DPRD

Kombes Pol. Nur Santiko menegaskan bahwa akan terus memberantas jaringan perdagangan orang yang mengancam masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Baca Juga  Kades Ibarat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Gorut

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang demi menjaga keamanan dan moral masyarakat,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :