PIP memberikan bantuan tunai untuk menunjang biaya pendidikan anak-anak dari jenjang SD hingga SMA, baik formal maupun nonformal (Paket A hingga C). Penerima PIP mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari peserta PKH, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim, korban bencana, anak putus sekolah, serta peserta didik di lembaga kursus.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengecek status penerimaan bantuan secara berkala melalui aplikasi “Cek Bansos” dan memastikan data pribadi tercatat lengkap agar tidak terlewat sebagai calon penerima manfaat.













