“Pers bekerja berdasarkan undang-undang, punya hak konstitusional untuk mengawasi, mengkritisi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mengatakan ini bukan urusan pers adalah bentuk pelecehan profesi wartawan. Kami tidak bisa mentolerir sikap seperti ini,” tegas Ahmad Fajrin, Kamis (28-8).
Ia meminta agar Mas Dani selaku ahli K3, maupun manajemen PT SBJ, segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada insan pers. Hal ini penting demi menjaga marwah profesi jurnalis sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap transparansi proyek yang sedang dikerjakan.
“Kalau perusahaan diam saja, berarti membenarkan sikap bawahannya yang tidak menghargai pers. Kami mendesak ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka. Jangan sampai tindakan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” imbuhnya.