Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

PGRI: THR ASN, Gaji GTT, dan TPK Harus Jelas, Sekda: Senin OPD Bisa Lakukan Penagihan

×

PGRI: THR ASN, Gaji GTT, dan TPK Harus Jelas, Sekda: Senin OPD Bisa Lakukan Penagihan

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Gorut, Irwan A. Usman (Kiri) dan Sekertaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro (Kanan). (Foto: Gotimes.id)
Ketua PGRI Gorut, Irwan A. Usman (Kiri) dan Sekertaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro (Kanan). (Foto: Gotimes.id)

“Kami meminta Pemda memberikan kepastian yang jelas. Para guru menantikan hak-hak mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Mereka memiliki keluarga yang juga membutuhkan kejelasan mengenai pembayaran ini,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Sekda Utara, Suleman Lakoro, memastikan bahwa pembayaran THR bagi ASN di wilayahnya tetap akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Gorontalo Tekankan Keterbukaan Informasi Publik

Suleman Lakoro menjelaskan bahwa pencairan THR bergantung pada proses administrasi tagihan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecepatan proses di Badan Keuangan Daerah.

“Insya Allah (dibayarkan) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Semua tergantung pada proses administrasi tagihan dari OPD masing-masing dan kecepatan proses di Badan Keuangan,” ujarnya. Minggu (23-3).

Baca Juga  Konferensi Pers Akhir Tahun Polda Gorontalo: Penghargaan dan Tantangan

Suleman juga mengungkapkan bahwa staf Badan Keuangan sejak Sabtu lalu bekerja lembur untuk menyelesaikan administrasi pembayaran THR.

“Insya Allah, besok Senin, bendahara OPD-OPD sudah bisa melakukan penagihan THR untuk ASN,” pungkasnya.

Baca Juga  Operasi Damai Cartenz: Satu Anggota KKB Yalimo Tertangkap

Dengan pernyataan ini, diharapkan Pemda Utara segera memberikan kepastian lebih lanjut mengenai pembayaran THR serta gaji GTT dan TPK, sehingga para guru dan ASN dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :