Sebagai ilustrasi, Teguh memaparkan bahwa pada tahun 2007 harga meter air masih berkisar antara Rp 75 ribu hingga Rp 125 ribu. Kini, harga per unit meter air telah mencapai Rp 390 ribu. Belum lagi, ada sembilan hingga sepuluh jenis bahan baku lain yang diperlukan dalam proses pemasangan sambungan baru.
“Kami sedang menyusun skema tarif baru yang disesuaikan dengan harga bahan baku saat ini. Jika sudah rampung, akan kami sampaikan secara resmi,” jelasnya.
Terkait kewenangan penyesuaian tarif, Teguh menjelaskan bahwa tarif sambungan baru dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur. Hal ini berbeda dengan tarif pemakaian air, yang penetapannya harus melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan mengacu pada regulasi kementerian terkait.
“Kalau tarif air itu diatur lewat Permen dan ada rumus hitungannya tersendiri. Sementara untuk tarif sambungan baru, bisa melalui SK Direktur,” pungkasnya.