GoTimes.id, Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melalui Badan Anggaran (Banggar) resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna ke – 27 yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, pimpinan OPD, serta tamu undangan, Rabu (13-8).
Laporan tersebut disampaikan oleh anggota Banggar DPRD Gorontalo Utara dari Fraksi Hanura–PKS, Windra Lagarusu. Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA–PPAS dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta realisasi pendapatan dan belanja yang tidak sesuai dengan target sebelumnya.
“Perubahan APBD bukan hal mutlak, namun menjadi opsi penting untuk penyesuaian kebijakan dan target daerah agar tetap relevan dengan kondisi terkini,” ujar Windra.
Berdasarkan data yang dipaparkan Banggar, pendapatan daerah yang semula disepakati Rp804,12 miliar, setelah efisiensi menjadi Rp712,27 miliar, kini kembali diubah menjadi Rp712,05 miliar. Angka ini berkurang sekitar Rp92 miliar lebih dari APBD induk 2025.
Pengurangan pendapatan di antaranya terjadi pada pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti dividen penyertaan modal di Bank SulutGo (BSG) yang ditargetkan Rp4 miliar namun terealisasi hanya Rp3,5 miliar.













