Di sisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Engelin Sasiang, mengatakan bahwa pihaknya selaku perpanjangan tangan bupati untuk kewenangan perizinan, maka untuk kemudahan pelayanan dilakukan hingga ke kampung-kampung.
“Pelaku usaha silakan datang, nanti dijelaskan. Kalau masih ada yang kurang, nanti diarahkan ke mana,” jelasnya.
Pada intinya, pelayanan kepada masyarakat terkait dengan izin berusaha lebih dimaksimalkan, kata Sasiang.
“Bahkan pemerintah kecamatan dan kampung juga hadir, sehingga ketika memerlukan rekomendasi, langsung ditindaklanjuti,” tandasnya.