Namun pelapor menolak permintaan tersebut. Rongki menegaskan kliennya tetap meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf, serta meminta perkara tetap lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) untuk memperkuat konstruksi penyelidikan perkara ini. Pemeriksaan ahli menjadi bagian penting dalam menentukan unsur dugaan pelanggaran hak cipta oleh konten kreator “Ka Kuhu.”
Setelah pemeriksaan ahli tersebut, penyidik menjalankan tahap mediasi sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Namun karena kedua pihak tidak mencapai kata sepakat, proses hukum dipastikan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.













