Ia berharap dengan adanya perda ini, baik investor maupun masyarakat umum dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai rencana tata ruang. Perda ini juga memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha, khususnya terkait dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
“Perda Nomor 2 Tahun 2024 merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang yang disahkan setelah diproses selama delapan tahun sejak 2017. Berbeda dengan aturan sebelumnya, perda ini telah diintegrasikan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” tutup Sofian.
Turut hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto. Selain itu, acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, pimpinan OPD provinsi dan kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat dan perwakilan asosiasi se-Provinsi Gorontalo.