Ia menambahkan, pengesahan Perda ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pengelolaan kawasan kumuh, termasuk mengurangi beban belanja daerah yang selama ini ditanggung melalui APBD.
“Dengan adanya campur tangan pusat dalam penanganan kawasan kumuh, beban belanja daerah otomatis berkurang,” tegas Windra.
Selain itu, Windra menilai Perda ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila penataan kawasan kumuh disinergikan dengan pengembangan sektor pariwisata dan UMKM.
“Banyak daerah yang berhasil menyulap kawasan kumuh menjadi objek wisata. Di situ muncul pelaku UMKM, dan ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat maupun daerah,” pungkasnya.