Gotimes.id, orontalo Utara – Kabupaten Gorontalo Utara segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh. Paripurna pengesahan Ranperda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2025, setelah drafnya dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh, Windra Lagarusu, usai mengikuti rapat internal, Jumat (2-5).
“Ranperda ini sudah selesai harmonisasi di tingkat pemerintah daerah. Sekarang kami tinggal merapikan redaksi pasal-pasalnya. Targetnya diparipurnakan pada tanggal 20 Mei,” ujar Windra.
Menurutnya, kehadiran Perda tersebut menjadi syarat penting bagi daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kalau daerah belum punya Perda tentang kawasan kumuh, kita tidak bisa mengakses anggaran penanganan dari kementerian. Gorut sendiri sudah beberapa kali gugur karena belum memiliki Perda ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengesahan Perda ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pengelolaan kawasan kumuh, termasuk mengurangi beban belanja daerah yang selama ini ditanggung melalui APBD.
“Dengan adanya campur tangan pusat dalam penanganan kawasan kumuh, beban belanja daerah otomatis berkurang,” tegas Windra.
Selain itu, Windra menilai Perda ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila penataan kawasan kumuh disinergikan dengan pengembangan sektor pariwisata dan UMKM.
“Banyak daerah yang berhasil menyulap kawasan kumuh menjadi objek wisata. Di situ muncul pelaku UMKM, dan ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat maupun daerah,” pungkasnya.