Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Penyidikan Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Dimulai

×

Penyidikan Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Dimulai

Sebarkan artikel ini
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. (Foto: Humas Polri).
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. (Foto: Humas Polri).

Pada tahun 2008, dilakukan lelang untuk pembangunan 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah proses lelang, KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang. Namun, Arief menyebutkan bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan.

Baca Juga  Seleksi AKB 2025 Sukses Berkat Tim Profesional dan Infrastruktur Siap

Selanjutnya, pada 11 Juni 2009, dilakukan penandatanganan kontrak antara RR selaku Direktur Utama PT BRN mewakili konsorsium BRN dan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero), dengan nilai kontrak sebesar USD 80 juta dan Rp 507 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun berdasarkan kurs saat ini.

Baca Juga  Perkuat Pembinaan Eksportir Perikanan, BARANTIN Sulut Tinjau Langsung Kantor PT. JSM di Dagho

Namun, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga, pembangunan ini mengalami kegagalan dan mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

Baca Juga  Kapolri dan Menhut Bahas Keamanan Hutan Indonesia

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkas Arief.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :