Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan terakhir saat aktif bekerja. Berikut estimasi besarannya:
- Golongan I: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
- Golongan II: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
- Golongan IV: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Meskipun gaji ke-13 diberikan secara luas, terdapat beberapa kategori yang tidak berhak menerimanya. Mereka di antaranya adalah PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lainnya, namun tetap dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi stimulan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.













