Gotimes.id, Gorontalo — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Juni 2025. Kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan dan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Minggu (4-5).
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima.