Tim Resmob Otanaha yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu unit sepeda motor Fino 125 warna hijau tosca
- Satu buah kunci motor
- Satu buah helm warna hitam
- Satu setelan pakaian merek 3SECOND warna abu-abu
- Satu jaket warna abu-abu
- Satu unit handphone Vivo P19 warna biru metalik
- Satu lembar STNK dan bukti pembayaran atas nama Deyanti Rauf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto S, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Harapannya, penangkapan ini bisa memberikan efek jera,” tegasnya.