Langkah ini dilakukan untuk memperkuat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekaligus menjaga penerimaan negara dari komoditas strategis.
3. Kakao Segera Dikenai Pungutan Ekspor
Pemerintah tengah menyiapkan pungutan ekspor untuk komoditas kakao, menyusul skema yang telah diterapkan di sektor sawit. Pungutan ekspor akan disatukan dengan bea keluar sehingga tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha.
Skema yang tengah dirancang akan mencakup bea keluar, pajak ekspor daerah, dan biaya administrasi ekspor seperti sertifikasi.
4. Cukai Minuman Berpemanis Menunggu Finalisasi
Pemerintah juga sedang memfinalisasi penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024. Selain untuk menambah penerimaan negara, kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Beberapa skema tarif yang diusulkan antara lain:
- Rp1.500/liter untuk MBDK biasa
- Rp2.500/liter untuk konsentrat
- 2,5% per unit (usulan dari BAKN DPR)
Penerapan diharapkan berjalan dalam waktu dekat setelah regulasi teknis diselesaikan. Jika diberlakukan, MBDK akan menjadi barang keempat yang dikenakan cukai, setelah hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol.
5. Rencana Bea Keluar Batu Bara dan Emas pada 2026
Kementerian ESDM tengah menyusun rencana pemberlakuan bea keluar terhadap komoditas batu bara dan emas, khususnya ketika harga kedua komoditas melampaui harga keekonomian. Kebijakan ini diproyeksikan berlaku pada 2026 dan bertujuan meningkatkan kontribusi ekspor sektor tambang terhadap APBN ketika harga global melonjak.
Selama ini, komoditas tersebut hanya dikenai royalti sebagai bagian dari PNBP. Dengan adanya bea keluar, pemerintah berharap dapat mengambil bagian lebih adil dari lonjakan nilai ekspor tambang.













