Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Pemerintah Genjot Pajak Digital dan Ekspor 2025

×

Pemerintah Genjot Pajak Digital dan Ekspor 2025

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Genjot Pajak Digital dan Ekspor 2025
Pemerintah Genjot Pajak Digital dan Ekspor 2025

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekaligus menjaga penerimaan negara dari .

3. Kakao Segera Dikenai

Pemerintah tengah menyiapkan untuk komoditas kakao, menyusul skema yang telah diterapkan di sektor sawit. akan disatukan dengan sehingga tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha.

Skema yang tengah dirancang akan mencakup , pajak ekspor daerah, dan biaya administrasi ekspor seperti sertifikasi.

Baca Juga  Taruna Akpol Ajarkan Calistung ke Anak Jalanan di Tebet

4. Cukai Minuman Berpemanis Menunggu Finalisasi

Pemerintah juga sedang memfinalisasi penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024. Selain untuk menambah penerimaan negara, ini dimaksudkan untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

Beberapa skema tarif yang diusulkan antara lain:

  • Rp1.500/liter untuk MBDK biasa
  • Rp2.500/liter untuk konsentrat
  • 2,5% per unit (usulan dari BAKN DPR)
Baca Juga  Bupati Sangihe Apresiasi Pelaksanaan Bimtek Pendidikan Inklusi untuk Guru PAUD

Penerapan diharapkan berjalan dalam waktu dekat setelah regulasi teknis diselesaikan. Jika diberlakukan, MBDK akan menjadi barang keempat yang dikenakan cukai, setelah hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol.

5. Rencana Batu Bara dan Emas pada 2026

Kementerian ESDM tengah menyusun rencana pemberlakuan bea keluar terhadap komoditas batu bara dan emas, khususnya ketika harga kedua komoditas melampaui harga keekonomian. ini diproyeksikan berlaku pada 2026 dan bertujuan meningkatkan kontribusi ekspor sektor tambang terhadap APBN ketika harga global melonjak.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Minta Pendanaan Pemungutan Suara Ulang Dibantu Pemerintah Pusat

Selama ini, komoditas tersebut hanya dikenai royalti sebagai bagian dari PNBP. Dengan adanya bea keluar, pemerintah berharap dapat mengambil bagian lebih adil dari lonjakan nilai ekspor tambang.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :