“Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan rapat-rapat teknis untuk mengidentifikasi tindakan lebih lanjut secara lebih rinci,” tambahnya.
Operator seluler yang hadir dalam rapat menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah melawan praktik ilegal ini.
Deputi Bidang Analisis dan Penyidikan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan data pelaku perjudian daring beserta aliran dananya. Hingga triwulan III 2024, nilai transaksi perjudian daring di Indonesia mencapai Rp283 triliun.
Danang juga menyatakan bahwa PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menjajaki kerja sama untuk memberikan teguran kepada pelaku perjudian daring, guna mencegah mereka melanjutkan aktivitas tersebut.