BeritaNasional

Pemerintah dan PPATK Bersatu Lawan Judi Daring

×

Pemerintah dan PPATK Bersatu Lawan Judi Daring

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Infrastruktur Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail (ketiga dari kiri) dan Deputi Bidang Analisis dan Penyidikan PPATK, Danang Tri Hartono (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3 Desember 2024). (ANTARA/Fathur Rochman)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Infrastruktur Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail (ketiga dari kiri) dan Deputi Bidang Analisis dan Penyidikan PPATK, Danang Tri Hartono (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3 Desember 2024). (ANTARA/Fathur Rochman)

Gotimes.id – Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler menggelar pertemuan untuk membahas langkah konkret dalam menjaga ruang digital Indonesia dari perjudian daring dan aktivitas ilegal lainnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Infrastruktur Kementerian, Ismail, mengatakan pertemuan ini menghasilkan dua langkah strategis untuk melawan perjudian daring.

“Yang pertama adalah mengedukasi masyarakat agar terhindar dari kesulitan (ekonomi) yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas perjudian daring,” ungkap Ismail di Jakarta, Selasa. (3-11).

Baca Juga  Jessica Wongso Tolak Ahli Jaksa di Sidang PK

Pemerintah berencana bekerja sama dengan operator seluler untuk mengirimkan SMS blast sebagai bagian dari kampanye edukasi ini. Isi pesan sedang disusun oleh tim teknis sebelum inisiatif tersebut diluncurkan. Langkah kedua adalah memutus akses metode pembayaran baru yang digunakan untuk perjudian daring, seperti transfer pulsa.

Baca Juga  Alex Nuburi, Dokter Pejuang Papua yang Kini Jadi Perwira Polri

“Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan rapat-rapat teknis untuk mengidentifikasi tindakan lebih lanjut secara lebih rinci,” tambahnya.

Operator seluler yang hadir dalam rapat menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah melawan praktik ilegal ini.

Deputi Bidang Analisis dan Penyidikan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan data pelaku perjudian daring beserta aliran dananya. Hingga triwulan III 2024, nilai transaksi perjudian daring di Indonesia mencapai Rp283 triliun.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-5, JMSI Gaungkan Gerakan Literasi Nasional

Danang juga menyatakan bahwa PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menjajaki kerja sama untuk memberikan teguran kepada pelaku perjudian daring, guna mencegah mereka melanjutkan aktivitas tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :