Adapun total anggaran untuk DAU Tambahan yang dialokasikan untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah sebesar Rp6.521.304.000. Dana tersebut akan disalurkan sesuai dengan pengajuan SPM dan ketersediaan anggaran yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD terkait.
Sementara itu, untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV, sebagian telah direalisasikan pada Desember 2024. Sisa pembayaran akan disalurkan setelah rekonsiliasi anggaran dan pengajuan SPM dari Dinas Pendidikan, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh pihak terkait.
“Diharapkan seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan,” ujar Dade Atima, S.Kom, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan.