Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN Daerah, yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, segera direalisasikan. Selain itu, sisa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV 2024 juga akan disalurkan pada Januari 2025.
Berdasarkan Transfer Keuangan Daerah (TKD), DAU Tambahan untuk THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN telah diterima melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Desember 2024. Namun, realisasi belanja tersebut baru dapat dilakukan pada Januari 2025 setelah melalui proses penyesuaian anggaran belanja.
Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan, pembayaran akan dilakukan setelah proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dinas Pendidikan kepada Badan Keuangan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD). Kepala Badan Keuangan menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola keuangan di Dinas Pendidikan untuk menyiapkan administrasi penagihan. Kamis (10-1).