Perubahan Ranperda tersebut, menurut Thamrin, dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah pasal yang sebelumnya mengatur teknis pemilihan di masa pandemi COVID-19, termasuk ketentuan protokol kesehatan.
Naskah akademik yang baru hanya bersifat perbaikan. Setelah final, akan dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Setelah semuanya selesai dan sesuai prosedur, baru diagendakan untuk pembahasan lebih lanjut di DPRD,” jelasnya.