GoTimes.id, Pohuwato – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polres Pohuwato kini berakhir damai. Pelapor, Rahman Acil, secara resmi mengajukan permohonan penarikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/X/2025/SPKT/Res-Pohuwato tertanggal 28 Oktober 2025, terkait dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Namun, setelah dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelapor menyampaikan bahwa dirinya mencabut laporan karena para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan itikad baik dengan menanggung seluruh biaya pengobatan akibat peristiwa tersebut.
Selain itu, kedua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan damai pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di ruangan Satreskrim Polres Pohuwato, yang turut disaksikan oleh pemerintah Desa Marisa Selatan.













