Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Polres Pohuwato Kedepankan Keadilan Restoratif

×

Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Polres Pohuwato Kedepankan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Polres Pohuwato Kedepankan Keadilan Restoratif. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Polres Pohuwato Kedepankan Keadilan Restoratif. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

GoTimes.id, dugaan yang sempat dilaporkan ke Polres kini berakhir . Pelapor, Rahman Acil, secara resmi mengajukan permohonan penarikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/X/2025/SPKT/Res- tertanggal 28 Oktober 2025, terkait dugaan oleh oknum anggota .

Baca Juga  Realisasi Keuangan APBD Triwulan IV Gorontalo Capai 94,87 Persen

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Namun, setelah dilakukan antara kedua belah pihak, tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Makan Siang Bersama Siswa SPN, Beri Motivasi dan Arahan

Pelapor menyampaikan bahwa dirinya mencabut laporan karena para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan itikad baik dengan menanggung seluruh biaya pengobatan akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, kedua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di ruangan Satreskrim Polres Pohuwato, yang turut disaksikan oleh pemerintah Desa Marisa Selatan.