“Kemarin ada delapan saksi, dan hingga maghrib hari ini jumlahnya sudah mencapai sebelas saksi,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan I sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara itu, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah sebuah video berdurasi satu menit empat detik yang memperlihatkan seorang pria berkemeja putih menghukum seorang siswa berbaju putih abu-abu untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing, viral di media sosial.