Gotimes.id, Surabaya – Polda Jawa Timur menangkap seorang pengusaha berinisial “I” yang diduga memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing di Bandara Juanda Surabaya, usai kepulangannya dari Jakarta pada Kamis sore.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan penangkapan dilakukan setelah gelar perkara terkait kasus ini.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, Sidoarjo,” ujar Dirmanto, Kamis (14-11).
Dirmanto mengungkapkan hingga saat ini sebelas orang saksi telah diperiksa terkait kasus untuk melengkapi berkas perkara.
“Kemarin ada delapan saksi, dan hingga maghrib hari ini jumlahnya sudah mencapai sebelas saksi,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan I sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara itu, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah sebuah video berdurasi satu menit empat detik yang memperlihatkan seorang pria berkemeja putih menghukum seorang siswa berbaju putih abu-abu untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing, viral di media sosial.