“Untuk miras yang dibawa melalui KM. Barcelona III ada dua pemilik yakni NEL, yang dikemas dalam plastik bening dan dimasukan dalam dus dan juga tas ransel. Kemudian milik dari FK sebanyak 5 (lima) dus Jenis Cap Tikus yang di kemas dalam tas cica itam yang berisikan 75 Liter,” terang Hevry.
Untuk KM Sain Marry, diamankan 1 (Satu) dus Jenis Cap Tikus yang di kemas dalam plastik bening berisikan 25 Liter, milik dari KT.
“2 (dua) dus Jenis Cap Tikus yang di kemas dalam botol plastik bening yang berisikan 25 Liter, itu tanpa pemilik,” tegas Kasat Narkoba.
Barang bukti tersebut kata Hevry, telah diamankan pihaknya di kantor Polres Sangihe Guna Proses Lidik/Sidik Lebih lanjut.













